Info Publik
Produsen Benih
Halaman ini memuat daftar resmi produsen dan penangkar benih tanaman perkebunan terdaftar di Provinsi Jambi yang telah lulus verifikasi teknis serta sertifikasi mutu oleh UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Panduan & Legalitas Penangkar Benih Perkebunan
Guna melindungi masyarakat dan petani perkebunan dari peredaran benih tidak bersertifikat (illegitimate seed), Dinas Perkebunan Provinsi Jambi secara berkala melakukan pengawasan, pengujian mutu, dan pendaftaran legalitas bagi seluruh produsen dan penangkar benih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
"Sesuai UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, peredaran benih tanaman yang tidak bersertifikat dapat dikenai sanksi. Pastikan Anda selalu membeli benih berlabel resmi dari UPTD PSB Perkebunan."
Daftar Produsen & Penangkar Benih Terdaftar (Tahun 2026)
Berikut adalah daftar kelembagaan produsen benih yang telah mengantongi izin dan sertifikasi resmi:
No | Nama Produsen / Penangkar | Komoditas Utama | No. Izin Produsen | Lokasi (Kabupaten) |
1 | PT Sawit Unggul Nusantara | Kelapa Sawit (Kecambah/Bibit) | 503/012/IPB/DISBUN-2025 | Muaro Jambi |
2 | CV Kerinci Arabika Seed | Kopi Arabika Kerinci | 503/045/IPB/DISBUN-2025 | Kerinci |
3 | UD Pinang Betara Mandiri | Pinang Betara | 503/089/IPB/DISBUN-2026 | Tanjung Jabung Barat |
Tahapan Prosedur Permohonan Sertifikasi Benih
Pengajuan Permohonan: Mengirimkan surat permohonan pemeriksaan ke UPTD Pengawasan & Sertifikasi Benih.
Verifikasi Lapangan: Tim penilai melakukan pemeriksaan fisik areal pembibitan (nursery).
Pengujian Mutu: Pengujian sampel mutu dan kesehatan tanaman di laboratorium resmi.
Penerbitan Sertifikat: Penerbitan sertifikat mutu dan pemasangan label benih bersertifikat.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait legalitas benih, masyarakat dapat menghubungi UPTD PSB Perkebunan melalui layanan PPID Online Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.